Untuk menekan jumlah impor kendaraan, pemerintah berencana menaikan bea masuk mobil mewah yang masuk Indonesia. Dimana kebijakan tersebut dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current accont deficit (CAD).
Saat ini, bea masuk untuk kategori mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil. Nantinya, akan disamakan menjadi 50%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah (mobil) yang tidak penting bagi republik ini," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari Grid.oto.
Selain itu, bea masuk mobil kategori mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen karena adanya penambahan PPn sebesar 10 persen. Dimana mobil yang dimasukkan dalam kategori mewah di sini adalah mobil-mobil yang masuk dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM).
Dengan demikian, maka beban konsumen akan bertambah lantaran adanya jumlah PPnBM bagi mobil mewah dengan rentang 10 hingga 125 persen.
"Jadi, kalau ada mobil mewah masuk sini kemungkinan mereka harus membayar 125 persen plus tadi bea masuk 50 persen, PPn 10 persen. Jadi kira-kira hampir 190 persen dari harga mobilnya," tambah Menkeu.
Sri Mulyani juga berharap dengan adanya kebijakan ini mampu membatasi angka impor yang saat ini menyentuh nilai 87,8 juta dolar Amerika Serikat.
"Itu diharapkan bisa mengurangi impor bagi mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," imbuhnya.