Memiliki hubungan inses dengan anak kandungnya, seorang ayah bernama Steven Pladl (42) yang berasal dari Wake County, Carolina Utara, Amerika Serikat dilaporkan ke polisi setempat oleh mantan istrinya karena telah menghamili putri kandungnya, Katie Pladl, yang berusia 20 tahun. Akibatnya, Katie kini telah memiliki seorang putra berumur empat bulan.
Menurut The Sun, polisi menjelaskan bahwa dahulu saat Katie lahir, dia diadopsi oleh sebuah keluarga yang bertempat tinggal di luar Knightdale, rumah kedua orang tua kandung Katie. Saat berusia 18 tahun, Katie mulai memanfaatkan media sosial untuk menemukan orangtua kandungnya. Usahanya membuahkan hasil.
Pada bulan Agustus 2016, dia akhirnya bisa tinggal bersama orangtua dan dua adik kandungnya di dekat Richmond, Virginia, Amerika Serikat. Tiga bulan setelah kedatangan Katie, yaitu November 2016, Steven dan istri bercerai secara hukum.
Sang istri yang tidak disebutkan identiasnya menyampaikan kepada pihak berwenang bahwa beberapa bulan sebelum dia meninggalkan rumah, suaminya kerap tidur di kamar Katie. Pada bulan Mei 2017, istri Steven secara tak sengaja membaca catatan harian salah satu anaknya.
Betapa terkejutnya dia saat menemui kalimat yang berbunyi: "Katie sedang mengandung bayi hasil hubungannya dengan ayah. Ia menyuruh kami untuk memanggil Katie sebagai ibu tiri kami, meski kami saudara sedarah". Catatan harian itu kini dijadikan bukti oleh aparat untuk melakukan penangkapan.
Sang istri lalu menelepon Steven untuk mengkonfirmasi kebenaran tulisan anaknya, namun Steven membantah telah menghamili Katie. Meski demikian, mereka berencana menikah dan telah menyebarkan undangan di akun Instagram Katie dan akan menikahpada musim panas tahun ini, tepatnya 2 Juli 2018, meski kenyataannya mereka berdua tak boleh melakukannya.
Pada bulan November 2017, ayah dan anak perempuan itu pindah ke Wake County dan saat itulah, sebuah surat perintah dari kepolisian dikeluarkan untuk penangkapan mereka. Steven dan Katie Pladl ditahan di Wake County Detention Center sembari menunggu ekstradisi ke Virginia. Keduanya dituduh telah melakukan hubungan inses, perzinahan, dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Catatan pengadilan menunjukkan, Steven Pladl telah bebas bersyarat dengan denda US$ 1 juta, sementara Katie Pladl masih harus mendekam di balik jeruji besi. Diduga keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
![]()