Seorang gadis berinisial JBA, berusia 18 tahun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus perdagangan manusia khususnya anak-anak. Polisi mengatakan bahwa JBA telah membawa gadis muda usia 14 sampai 15 tahun ke dalam prostitusi.
JBA bertemu dengan korban melalui teman dan media sosial. Setelah itu, ia memasang foto korban di berbagai situs pelacuran. Jika ada yang berminat, ia akan membawa korban ke motel untuk menemui pelanggannya.
“Setelah tahu mereka akan dijual, mereka lantas melarikan diri,” jelas Detektif Richard Pontecorvo dari Departemen Kepolisian Hanford. Dengan tertangkapnya JBA, polisi akhirnya membuka mata lebar-lebar soal jaringan prostitusi.
“Untungnya kami berhasil menangkap JBA lebih awal dan membuat korban bisa keluar dari dunia hitam itu.”