Melalui surat edaran bernomor 03/VI/2017, Polda Metro Jaya melarang tegas warga DKI Jakarta menggelar takbir keliling di jalan raya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Larangan itu ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," kata Iriawan dalam surat edaran itu, Jakarta, Senin (19/6).
Takbir keliling biasanya digelar pada malam, sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Iriawan mengatakan untuk takbir nanti, warga dianjurkan menggelarnya di masjid masing-masing.
Belakangan terjadi sejumlah insiden yang terkait aktivitas selama ramadan di Jakarta. Kejadian teranyar adalah peristiwa penusukan terhadap anggota TNI Prajurit Ananda Puji Santoso saat Sahur On The Road (SOTR) di belakang patung Ondel-ondel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).
Ananda mendapat tusukan setelah menegur sekelompok anak muda yang mengeluarkan kata-kata kasar saat SOTR. Mendapat teguran itu, salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan diarahkan ke Ananda.