Mengutip Detik, Pemerintah tengah memproses rencana untuk menambah cuti bersama tanggal 23 Juni 2017. Kemenpan menjelaskan mengenai pertimbangan tambahan cuti bersama itu.
"Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebagaimana diatur dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag adalah 4 hari (27, 28, 29 dan 30 Juni 2017). Kemudian ada saran/usulan dari Kapolri untuk menambah cuti bersama di tanggal 23 Juni. Dengan adanya cuti tambahan di 23 Juni, maka pemudik bisa memiliki banyak opsi untuk pulang kampung," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman, Rabu (14/6/2017).
Mengenai hal itu, Polri membenarkan pihaknya mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan. "23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, Rabu (14/6/2017).
"Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," sambungnya.
Sebenarnya, lanjut Royke, Polri mengusulkan penambahan 2 hari untuk cuti bersama, yaitu Kamis (22/6) dan Jumat (23/6). Sebab, semakin panjang masa libur saat musim mudik ini maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.
"Makin panjang makin bagus sebenarnya, sebenarnya kami mengusulkan Kamis Jumat, 22 23, tapi yang disetujui 23 Juni," ujarnya.