Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.
Tentu ini membuat ketidaknyamanan dalam berkendara, baik pengendara mobil maupun sepeda motor. Padahal peraturan pembuatan polisi tidur telah tertulis dalam undang-undang.
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Nomor KM.3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali Dan Pengamanan.
Pasal 5
a) Penempatan alat pembatas kecepatan jalur lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dalam Lampiran I Tabel 1 No. 6b Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.
b) Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
c) Pemasangan rambu dan pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), digunakan untuk peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
Pasal 6
a) Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm.
b) Penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%.
c) Lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
d) Bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalam Lampiran gambar 1 Keputusan ini.
Peraturan Daerah
Pasal 53 huruf b Perda DKI Jakarta 12/2003[/B], setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Dari ketentuan tersebut jelas kiranya bahwa tidak sembarang orang bisa membuat atau memasang tanggul pengaman jalan. Hanya orang yang diberi izin oleh Kepala Dinas Perhubungan sajalah yang dapat membuat atau memasangnya.
Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000
Kemudian pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
![]()