Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya hari ini menerbitkan DPO terhadap Rizieq Shihab. Diketahui, Rizieq dijerat kasus dugaan cakap mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
“Hari ini kami menerbitkan DPO. Saat ini penyidik akan melaksanakan rapat dengan Mabes Polri di divisi internasional,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Dia menuturkan proses yang dilakukan itu melalui penerbitan surat penangkapan terlebih dahulu, setelah itu pengecekan ke pihak imigrasi. Argo menyebutkan Rizieq ke Arab Saudi pada 26 April namun hingga kini belum juga pulang.
Ketika ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Interpol, Argo menuturkan hal itu akan melihat hasil rapat nanti. “Lihat hasil rapat dulu. Rapat baru berlangsung di Mabes Polri,” katanya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mencabut paspor Rizieq Shihab. Argo juga menyatakan pihaknya belum tahu apakah visa milik pentolan FPI itu sudah kedaluwarsa atau belum.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi.
Keduanya diduga bercakap-cakap mesum melalui aplikasi Whatsapp yang cuplikan pembicaraan mereka tersebar ke dunia maya. Foto tanpa busana perempuan yang mirip dengan Firza juga tersebar dalam sebuah blog ‘baladacintarizieq’.