Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Untuk Sanusi yang sudah divonis bersalah Tipikor, hari ini dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4) kemarin.
Adik Ketua DPD Partai Gerindra, Mohamad Taufik itu divonis tujuh tahun bui atas dua kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sanusi terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta dan TPPU. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut untuk mempengaruhi pasal dalam Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Sehari sebelum dieksekusi, Sanusi menyempatkan waktu memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.