Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merilis laporan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada DKI Jakarta 2017 pada putaran kedua. Dalam laporan tersebut Bawaslu menemukan 24 pelanggaran dari 41 laporan yang diterima.
Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufrie mengatakan, 24 kasus itu merupakan hasil laporan dan temuan yang diperoleh divisi hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta.
"Iya, laporannya sudah ditindaklanjuti," kata Jufrie di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta, Senin (17/4).
Seluruh laporan dan temuan itu terbagi dalam beberapa jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana umum, pelanggaran kode etik, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Jufrie menyebut 17 laporan tidak masuk dalam kategori pelanggaran, sedangkan 18 lainnya merupakan pelanggaran administrasi. Selain itu, terdapat satu kasus pelanggaran kode etik dan tiga laporan lainnya yang diterima oleh pihak Bawaslu.
"Jadi setelah dicek dan diselidiki, tidak semua dari 41 laporan dan temuan itu masuk pelanggaran," kata Jufrie.
Untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan, Jufrie menyebut telah menemukan dua kasus. Salah satunya dinyatakan selesai, karena pelapor tidak menindaklanjuti laporannya ke pihak kepolisian. "Sehingga kasusnya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan ditutup," kata dia.
Sedangkan sisanya, kata Jufrie, sedang diproses oleh Unit Kriminal Umum Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Jufrie juga menjelaskan hingga saat ini lembaganya masih memproses sembilan laporan dugaan pelanggaran pilkada lainnya yang kini ditangani Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Jadi di luar yang 41 itu juga ada yang sedang kita proses," kata dia.