Melalui Kepres No. 10 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur bagi Ibu Kota Jakarta, keputusan itu diambil dengan alasan petimbangan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua,” demikian bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu, dan keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta 13 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo.
Keppres ini juga mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 84 ayat (3) UU tersebut menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada 19 April 2017 akan digelar tahapan pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Dua pasangan, yakni Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan- Sandiaga Uno akan memperebutkan suara terbanyak masyarakat DKI pada hari itu.