Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan SIM A umum bagi pengemudi taksi online.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diatur bahwa pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) harus mengubah SIM A menjadi SIM A umum.
"Untuk bisa dapat SIM A umum ada biaya untuk sertifikat sebesar Rp600.000-700.000 ditambah harga pembuatan SIM sebesar Rp250.000. Totalnya bisa mencapai Rp1 juta," kata Fahmi perwakilan dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia, Sabtu (25/3).
Menurut Fahmi biaya itu terlalu besar dan menjadi beban bagi para pengemudi. Sehingga, ia berharap pemerintah bisa memberikan keringanan dengan menghapus penetapan biaya untuk pembuatan sertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyampaikan usulan itu kepada pihak kepolisian. Sehingga tidak akan membebani para pengemudi yang harus mengurus SIM A umum.
"Berkaitan dengan SIM A umum yang Rp600.000 jangan ada. Jadi hanya satu saja yang Rp250.000," kata Budi.
Sabtu (25/3) ini, Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 kepada sejumlah pengemudi transportasi online dan konvensional di wilayah Kota Tangerang.
Sosialisasi digelar di Kantor Wali Kota Tangerang itu juga dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, serta Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah
Budi menyebut revisi dari peraturan itu bertujuan untuk menjamin kesetaraan dan keselamatan dalam penyelenggaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Pertama, kami ingin selamat makanya kami atur tentang KIR dan SIM. Kedua, kami pikir kesetaraan. Yang namanya angkot, taksi reguler, dan taksi obline tidak ada yang mendominasi," ujarnya.