Ridho Rhoma sudah diamati polisi selama satu bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap pada Sabtu (25/3) dini hari, demikian pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie.
Ridho ditangkap polisi pukul 04.00 WIB dan berdasarakan penyelidikan terbukti positif menggunakan narkoba. Polisi menyatakan ia ditangkap setelah pesta narkoba.
Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan adalah satu paket sabu yang baru saja dia beli dan uang tunai Rp1,8 juta, satu paket Keytamin, satu unit mobil sedan Honda nomor Polisi B.1240.ZAA, dan satu buah alat hisap bong.
Ia ditangkap bersama rekannya berinisial MS, seorang pekerja swasta di Hotel Ibis, Pesing, Jakarta Barat. Roycke menyebut polisi telah sebulan lebih membuntuti Ridho dan rekannya itu.
"Kami ikuti terus ya. Sudah jadi TO (target operasi) selama sebulan,'' kata Roycke.
Saat ini penyidik masih memeriksa Ridho dan MS untuk menelusuri sumber narkotik. Roycke mengaku belum menemukan adanya indikasi artis lain yang terlibat dalam hal ini.
"Kami belum sampai ke sana. Saat ini kita masih periksa," ucapnya.
Pengakuan Ridho Rhoma
Ridho Rhoma mengaku kepada polisi memakai narkoba karena beban kerja yang berat, demikian pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie.
"Sudah dua tahun pakai. Katanya karena beban kerja saja. Ini keterangan sementara," ucap Roycke dalam konferensi persnya.
Roycke menyatakan, Ridho berpesta narkoba sebelum ditangkap. "Pelaku kita tangkap setelah turun dari lift. Dia positif," ujarnya.