Nama selebriti Syahrini muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3).
Merujuk surat yang diungkap jaksa penutut umum, Syahrini diduga melakukan tindak pidana pajak. Perkara Syahrini ditangani Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno yang didakwa menerima suap dari Rajamohanan.
Awalnya, jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Handang dan ditujukan pada Direktur Penegakan Hukum.
Dalam surat itu tercantum nota dinas tentang pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Pada surat itu, Syahrini disebut menuggak pajak sebesar Rp900 juta.
Anggota tim jaksa penutut umum lantas bertanya sosok Syahrini yang ada di surat tersebut. "Syahrini yang penyanyi itu," jawab Handang.
Selain Syahrini, surat yang diteken Handang juga memuat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Namun Handang tak menjelaskan lebih lanjut soal surat itu kepada jaksa.
Tim penasihat hukum Rajamohanan lantas meminta majelis hakim menghentikan pembahasan surat itu. Mereka beralasan, surat itu tak berkaitan dengan perkara yang didakwakan. Majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar setuju dan meminta jaksa menanyakan hal yang relevan dengan pokok perkara.
Usai persidangan, jaksa Takdir Ali mengatakan, surat itu merupakan salah satu bukti permulaan dugaan penyalahgunaan pajak yang tengah ditangani Handang. Penyidik, kata Takdir, menemukan surat itu saat menggeledah isi tas Handang.
KPK menangkap Handang Soekarno dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, akhir November 2016. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar.
Jumlah itu disinyalir baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang. Penyidik yakin, Rajamohanan memberikan uang suap itu agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.