Salah satu terumbu karang utama di Raja Ampat rusak parah pekan lalu setelah ditabrak sebuah kapal pesiar berbendera negara persemakmuran Inggris, Bahama. Caledonian Sky merupakan kapal dengan panjang 90 meter yang dimiliki oleh operator wisata Caledonian Noble.
Kapal tersebut menabrak karang di wilayah provinsi Papua Barat setelah melakukan perjalanan wisata melihat burung di Pulau Waigeo pada 4 Maret.
Perwakilan perusahaan menggambarkan insiden itu sebagai sesuatu yang disesalkan dan mengklaim telah kerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dilain pihak, Pemerintah Indonesia akan meminta pertanggungjawaban pemilik kapal MV Caledonian Sky yang telah merusak terumbu karang tersebut. Deputi Koordinasi Bidang Kedaultan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan untuk meminta pertanggungjawaban itu pemerintah akan menempuh semua jalur, termasuk jalur hukum.
"Kami siap, masyarakat tidak boleh dirugikan karena kerusakan lingkungan, terumbu karang yang rusak oleh MV Caledonian Sky harus segera diatasi," kata Havas di Jakarta, Selasa kemarin (14/3).
Hal ini pun kata Havas, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindakan kriminal dengan ancaman hukuman pidana.
Lebih lanjut, Havas menyebut pemerintah juga telah membentuk tim untuk menangani kasus ini. Tim tersebut kata dia, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pemda setempat.
"Tim ini nanti akan tangani dari mulai aspek hukum pidana maupun perdata, termasuk soal bantuan timbal balik (mutual legal assitance)," kata Havas.