Chan Lay Lee, wanita 42 tahun asal Malaysia ini dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dan divonis hukuman mati oleh hakim, karena terbukti bersalah membunuh seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Jubaedah dan melukai pembantunya yang lain asal Kamboja, Anad. Sementara itu, sang suami yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dengan pembunuhan tersebut telah dibebaskan.
Kasus tersebut terungkap saat Chan dan suaminya membawa jenazah Jubaedah ke rumah sakit. Keduanya beralasan Jubaedah jatuh dari tangga hingga tewas. "Jadi pada 25 Februari lalu ada WNI kita di Malaysia yang meninggal. Dia dibawa majikannya ke rumah sakit dengan alasan jatuh dari tangga. Tetapi dari hasil autopsi, didapatkan sejumlah luka lebam dan bengkak akibat pukulan," ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nassir atau biasa disapa Tata.
Penemuan tersebut kemudian disampaikan ke polisi setempat dan dua majikan Jubaedah ditangkap. Hingga saat ini proses investigasi masih berlangsung. Sementara jasad Jubaedah akan segera dikembalikan ke Indonesia.
![]()