Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang akan melaporkan pemberian pedang emas cinderamata dari Kerajaan Arab Saudi.
"Kami dengar informasi bahwa Kapolri akan melaporkan penerimaan tersebut. Saya kira itu sinyal positif yang sangat baik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Hal tersebut, tambahnya, bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri baik yang ada di Polri ataupun di instansi lain. Pasalnya, penerimaan-penerimaan seperti itu perlu dilaporkan kepada KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Sebelumnya, beberapa tahun lalu Presiden Joko Widodo juga pernah melaporkan mulai ketika sedang menjadi Gubernur DKI Jakarta pada saat itu dan itu contoh yang baik," terang dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sempat menerima sebuah gitar dari pemain bas band Metallica Robert Trujillo melalui temannya yang berprofesi sebagai promotor musik Jonathan Liu. Gitar bas bermerek Ibanez berwarna merah marun yang diberikan kepada Jokowi itu juga dibubuhi tanda tangan Robert Trujillo beserta sebuah pesan singkat bertuliskan, "Giving back! To Jokowi: Keep playing that cool, funky bass!".
Selain itu, kata Febri, KPK juga pernah menerima laporan gratifikasi dari salah seorang mantan Menteri ESDM berupa perhiasan emas dan berlian dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Pertemuan tersebut menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kepala Kepolisian Arab Saudi, Commisaris General Othman bin Naseer Al Mehrej, di Rumah Dinas Kapolri, pada Selasa (28/2).
Pertemuan tersebut membahas kemungkinan kerja sama di bidang pemberantasan kejahatan transnasional di antara kedua belah pihak. Pada akhir pertemuan tersebut, Tito memberikan cinderamata berupa replika Tugu Monas kepada Othman bin Naseer Al Mehrej.
Rencananya, pedang emas itu akan disimpan di Museum Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Polri akan melaporkan pemberian cinderamata pedang emas yang disimpan di dalam peti dari Kerajaan Arab Saudi itu ke KPK untuk dicatat.
"Cinderamata itu nantinya akan menjadi milik institusi Polri. Namun demikian, kami tetap akan menyampaikan informasi pemberian cinderamata ini ke KPK," pungkasnya.