Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kemarin, Senin (27/2) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dahlan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung padanya dalam kasus mobil listrik.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, jadwal pasti digelarnya sidang masuh menunggu kehadiran dua belah pihak.
"Sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," kata Made.
Made dijadwalkan jadi hakim tunggal dalam praperadilan ini. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung kasus pengadaan mobil listrik dengan terdakawa Dasep Ahmadi diterima.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mengerjakan proyek tersebut.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, melainkan dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Namun dalam pembuatan "prototype" itu, Dasep hanya menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,11 miliar.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. Atas dasar inilah Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.