Mulai 1 Juni, Biaya Santunan Kecelakaan Naik 100%
Results 1 to 9 of 9
  • Thread Tools
  • Short URL:  http://modifika.si/640954
  • Share on facebook
  • Share on twitter
  1. #1
    Kapten
    Posts
    2,870
    Power
    10 
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Mths 3 Wks 5 Mins 24 Secs

    Mulai 1 Juni, Biaya Santunan Kecelakaan Naik 100%

    Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan jumlah uang santunan bagi ahli waris korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Mulai 1 Juni 2017, nilai santunan itu menjadi Rp50 juta.

    Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Menteri Ekonomi Sri Mulyani telah meneken dasar hukum keputusan kenaikan uang santunan itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan ini naik 100 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp25 juta.



    Jika korban meninggal tidak memiliki ahli waris, Pemerintah akan membiayai penguburan sebesar Rp4 juta rupiah. Nilai inipun naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 juta saja.

    Selain itu, Pemerintah juga menaikkan nilai uang untuk perawatan korban luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas. Dari sebelumnya paling banyak Rp10 juta, uang perawatan ini naik menjadi Rp20 juta.

    Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, pihaknya telah membayar klaim Rp2 triliun tahun lalu kepada yang berhak. Sementara, premi yang didapat pada tahun lalu mencapai Rp5 triliun.

    "Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun," ujar Budi.

    Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja ?

    A. Dokumen Dasar

    1. Formulir pengajuan santunan

    2. Formulir keterangan singkat kecelakan

    3. Formulir kesehatan korban

    4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

    B. Dokumen Pendukung

    - Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

    1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.

    2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

    3. Fotokopi KTP korban.

    4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

    5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

    - Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

    1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

    2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

    3. Fotokopi KTP korban.

    4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

    - Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

    1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

    2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.

    3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

    6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.

    7. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.

    8. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

    - Untuk Korban meninggal dunia di TKP:

    1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

    2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

    3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

    4. Fotokopi KK

    5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

    6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

  2. Rekeningku.com
  3. #2
    Letnan Satu
    Posts
    1,642
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Wks 5 Days 6 Hrs 24 Mins 53 Secs
    Keluar dananya ga tau kapan hehe

  4. #3
    Letnan Jendral
    Posts
    20,700
    Power
    210 
    M-Store Point
    0
    Online
    3 Mths 1 Wk 6 Days 19 Hrs 14 Mins 55 Secs
    kalo sy majority shareholder perusahaan itu (imaginary situation) pasti sy atur compensation scheme (injury n fatality) berdasarkan minimum yg dibayar itu brp

    bukan maksimum yg dibayar itu brp

    krn idup manusia itu tdk ada nilai maksimum nya n ini state owned enterprise yg generating profit pdhl products dia macet terus tiap hr tanpa solusi

  5. #4
    Letnan Kolonel
    Location
    www.accunik.com
    Posts
    5,267
    Power
    13 
    M-Store Point
    0
    Online
    1 Mth 2 Wks 2 Days 10 Hrs 16 Mins 19 Secs
    [QUOTE]3. Fotokopi korban dan ahli waris.[QUOTE]

    kayaknya da yang kurang eh om,?......

  6. #5
    Sersan Dua
    Location
    Bungo
    Posts
    284
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    1 Wk 4 Days 19 Hrs 55 Mins 54 Secs
    dokumen nya terlalu banyak, dan birokrasi berbelit belit melebihi ular... bagaimana korban yang tidak mamu akan mengurusnya? sususah dijawab..

  7. #6
    Sersan Mayor
    Location
    jakarta
    Posts
    759
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    4 Days 15 Hrs 25 Mins 31 Secs
    couldnt agree more...

  8. #7
    Kapten
    Location
    Semarang
    Posts
    2,207
    Power
    13 
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Wks 12 Hrs 50 Mins 8 Secs
    Quote Originally Posted by rubble View Post
    kalo sy majority shareholder perusahaan itu (imaginary situation) pasti sy atur compensation scheme (injury n fatality) berdasarkan minimum yg dibayar itu brp

    bukan maksimum yg dibayar itu brp

    krn idup manusia itu tdk ada nilai maksimum nya n ini state owned enterprise yg generating profit pdhl products dia macet terus tiap hr tanpa solusi
    Well said.. Well explained..

  9. #8
    Kopral Dua
    Posts
    29
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Wks 6 Days 7 Hrs 34 Mins 7 Secs
    jasa raharja adalah salah satu bumn yang punya laba bersih tertinggi
    kalo fungsinya sebagai asuransi sosial ... maka skema benefitnya harus dirubah, seperti kata om rubble

  10. #9
    Letnan Satu
    Location
    jakarta barat
    Posts
    1,898
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Wks 1 Day 4 Hrs 16 Mins 39 Secs
    macem bnr aja...

 

 
Rekeningku.com Desktop 300x250

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

Similar Threads

  1. Jumlah ABG Cabe-cabean Tahun 2014 Naik 100 Persen
    By Broken_Angel in forum LifeStyle
    Replies: 25
    Last Post: 9th May 2014, 16:43
  2. Replies: 23
    Last Post: 10th April 2014, 08:04
  3. 50 s/d 100 Ribu = Tenaga Mobil Naik 5.3 dk
    By Super Bejo in forum Diskusi Mesin
    Replies: 43
    Last Post: 4th March 2012, 13:33
  4. ::HELP:: biaya klo kompresi naik,,,
    By maesi_qu in forum Diskusi Mesin
    Replies: 12
    Last Post: 10th August 2009, 22:57
  5. Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai Lusa
    By charade_ijo in forum Automotive
    Replies: 15
    Last Post: 30th May 2008, 22:31
Back to top