Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan jumlah uang santunan bagi ahli waris korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Mulai 1 Juni 2017, nilai santunan itu menjadi Rp50 juta.
Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Menteri Ekonomi Sri Mulyani telah meneken dasar hukum keputusan kenaikan uang santunan itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan ini naik 100 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp25 juta.
Jika korban meninggal tidak memiliki ahli waris, Pemerintah akan membiayai penguburan sebesar Rp4 juta rupiah. Nilai inipun naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 juta saja.
Selain itu, Pemerintah juga menaikkan nilai uang untuk perawatan korban luka-luka dalam kecelakaan lalu lintas. Dari sebelumnya paling banyak Rp10 juta, uang perawatan ini naik menjadi Rp20 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengungkapkan, pihaknya telah membayar klaim Rp2 triliun tahun lalu kepada yang berhak. Sementara, premi yang didapat pada tahun lalu mencapai Rp5 triliun.
"Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun," ujar Budi.
Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja ?
A. Dokumen Dasar
1. Formulir pengajuan santunan
2. Formulir keterangan singkat kecelakan
3. Formulir kesehatan korban
4. Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
7. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
8. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.