Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/2) kemarin.
Rencananya, penyidik pada JAM Pidsus akan memeriksa bos Jawa Pos Group tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Namun, dengan tidak hadirnya mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu, berarti sudah tercatat dua kali Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Rum.
Ia menerangkan, Kejagung akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus tersebut atas nama direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.