Pengadilan Korea Selatan baru-baru ini menyatakan keputusan dari hasil penyelidikan skandal emisi yang dilakukan oleh produsen automotif Jepang yakni Nissan.
Dalam keputusan tersebut, Nissan dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan dan terbukti mematikan alat untuk mengurangi emisi pada produk yang dipasarkan untuk Korea Selatan. Sehingga kendaraan menghasilkan nitrogen oksida yang melebihi batas yang telah ditentukan di negara tersebut.
Kasus skandal emisi ini sendiri pertama kali diketahui oleh Kementerian Lingkungan hidup Korsel, yang mendapati produk Nissan Qashqai diesel memiliki kadar emisi diluar batas yang telah ditentukan.
Menanggapi masalah yang muncul sejak Mei 2016, pabrikan Nissan langsung menyanggah tuduhan Kementerian Lingkungan Hidup Koresel dan melakukan gugatan balik terhadap Pemerintah Korsel, karena dianggap tuduhan tidak memiliki dasar.
Akibat hal tersebut, Pemerintah Korea Selatan memberikan denda kepada Nissan sebesar 340 juta won atau sekira Rp3,8 miliar. Selain itu Nissan juga harus melakukan penarikan dari total 800 unit Qasqai yang ada di Korea Selatan.
Dengan skandal ini, Pemerintah Korea Selatan berencana memperketat pengujian emisi untuk kendaraan bermesin diesel mulai tahun depan. Korea Selatan juga sudah mulai menggalakan penggunaan mobil listrik dalam waktu dekat. (Motor1, 13/2/2017)