Mendagri : Setelah Cuti Selesai, Ahok Akan Diberhentikan Sementara
Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 10 of 13
  • Thread Tools
  • Short URL:  http://modifika.si/640614
  • Share on facebook
  • Share on twitter
  1. #1
    Kapten
    Posts
    2,870
    Power
    10 
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Mths 3 Wks 5 Mins 24 Secs

    Mendagri : Setelah Cuti Selesai, Ahok Akan Diberhentikan Sementara

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

    Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama.



    "Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

    Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

    "Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut.

    Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    "Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

    Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

    Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

    Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

    Saat ini, Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.

    Dengan demikian, status Ahok saat ini masih sebagai gubernur non-aktif karena ia merupakan petahana yang sedang menjalani masa cuti kampanye.

    Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

  2. Rekeningku.com
  3. #2
    Letnan Jendral
    Posts
    20,700
    Power
    210 
    M-Store Point
    0
    Online
    3 Mths 1 Wk 6 Days 19 Hrs 14 Mins 55 Secs
    nah dulu sy pernah bilang.....siapapun yg menang (trmsk kalo ahok djarot) pasti nya ahok tdk akan naik lg

    tau sendiri brp lama kes di indo bisa final n binding

    ha ha ha

  4. #3
    Sersan Satu
    Posts
    385
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    4 Days 7 Hrs 51 Mins 56 Secs
    Selama masih didukung banteng.. saya pikir bukan hal yg mustahil utk naik lg.. (jika menang pilkada)..

  5. #4
    Letnan Dua
    Posts
    1,325
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    1 Wk 4 Days 20 Hrs 53 Mins 16 Secs
    Ngatur org Indo (kalangan tertentu) ini nga gampang, sama kayak ngatur anak balita untuk tidak nakal, dsb. Sudah tau ada pemimpin yg jujur dan mau bekerja, malah lebih mementingkan kepentingan pribadi, dan setelah itu bingung mau ngapain.

  6. #5
    Letnan Jendral
    Posts
    20,700
    Power
    210 
    M-Store Point
    0
    Online
    3 Mths 1 Wk 6 Days 19 Hrs 14 Mins 55 Secs
    Quote Originally Posted by surya90 View Post
    Ngatur org Indo (kalangan tertentu) ini nga gampang, sama kayak ngatur anak balita untuk tidak nakal, dsb. Sudah tau ada pemimpin yg jujur dan mau bekerja, malah lebih mementingkan kepentingan pribadi, dan setelah itu bingung mau ngapain.
    betul......mnrt pengalaman sy......spt urusan dgn org org africa

    apapun short term tapi kalo dibilang bgt .....marah

  7. #6
    Letnan Satu
    Posts
    1,621
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    6 Days 10 Hrs 35 Mins 43 Secs
    kasus ahok banyak keganjilannya dan terkesan di "set up", tp show must go on

  8. #7
    Letnan Dua
    Location
    B.D.G
    Posts
    1,036
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    1 Mth 6 Days 11 Hrs 30 Mins 46 Secs
    ini org yg selalu ngebackup semua kebijakan sumarsono kan? cukup tau aja deh

  9. #8
    Letnan Jendral
    Posts
    20,700
    Power
    210 
    M-Store Point
    0
    Online
    3 Mths 1 Wk 6 Days 19 Hrs 14 Mins 55 Secs
    strategy pdip kali ini cukup hebat
    ibarat cerita kancil sebrangi sungai pake punggung byk buaya sbg ponton bridge

    jadi rider ahok .... pdhl yg mrk mau tawarkan itu ..... djarot
    ha ha ha ha

  10. #9
    Letnan Satu
    Location
    Kalimantan
    Posts
    1,706
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    2 Wks 1 Day 18 Hrs 18 Mins 49 Secs
    sistem tata negara yg cukup lucu

  11. #10
    Sersan Mayor
    Posts
    880
    Power
    M-Store Point
    0
    Online
    22 Hrs 40 Mins 46 Secs
    sy yakin ahok ga masuk bui

 

 
Page 1 of 2 12 LastLast
Rekeningku.com Desktop 300x250

Thread Information

Users Browsing this Thread

There are currently 1 users browsing this thread. (0 members and 1 guests)

Similar Threads

  1. Replies: 29
    Last Post: 23rd March 2016, 13:18
  2. Replies: 20
    Last Post: 23rd March 2016, 13:14
  3. Replies: 19
    Last Post: 22nd February 2016, 23:32
  4. Setelah Diselamatkan China, Saab Akan Segera Rilis 2 Varian Baru
    By H_Inside in forum Berita Otomotif Mobil
    Replies: 15
    Last Post: 16th July 2014, 14:21
  5. Replies: 8
    Last Post: 11th January 2011, 12:31
Back to top