Latania Peterson-Carr menuntut salon AZ Happy Nail di Sauk Village, Illinois, AS sebagai pembunuh suaminya. Latanua menuding suaminya, Darryl Carr tewas setelah menjadi perawatan di salon tersebut. Insiden ini sebenarnya terjadi pada November 2013 lalu.
Saat itu pegawai salon meminta Darryl melepas alas kakinya untuk dilakukan rendaman mengunakan bak air panas dicampur cairan kimia. Selanjutnya, kaki Darryl dicelupkan pada cairan lilin. Namun nahas, usai menjalani serangkaian perawatan itu, tubuh Derryl justru terbakar dan mengalami infeksi kulit. Keluarga curiga ada cairan kimia yang menyebabkan infeksi itu. Selain itu, ada dugaan kaki Darryl direndam terlalu lama saat menjalani perawatan.
Akibat infeksi tak kunjung sembuh, kaki Darryl pun diamputasi. Kondisinya itu sampai berujung pada kematiannya. Sang istri yang tak terima lantas mengajukan gugatan pada pihak salon melalui pengadilan Cook County Circuit Court. Keluarga menuntut kompensasi nyaris Rp 650 juta. Pihak salon dituding menyepelekan keamanan konsumen dengan tidak mempertimbangkan kemungkinan bisa infeksi saat dipedicure.
"Akibat tindakan tersebut, Carr mengalami cedera, termasuk luka bakar serius di kaki kirinya, yang lama-kelamaan menjadi terinfeksi dan mengakibatkan amputasi, dan komplikasi lain yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kematiannya pada tanggal 4 Juni 2015," bunyi tuntutan sang istri. Demikian seperti diberitakan dari Chicago Tribune, Rabu (17/6).
![]()