Aceng Fikri Desak Polisi Tangkap Cepat Ketua DPRD Garut
KOMPAS.com/Rio Kuswandi | Bupati Garut Aceng HM Fikri usai memberikan keterangan pers di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/1/2013) petang
BANDUNG Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui Kuasa Hukumnya Ujang Suja'i Toujiri mendesak Kepolisian Resort (Polres) Garut agar secepatnya menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, yakni Ahmad Badjuri. "Kami mendesak polisi agar secepatnya menangkap Ahmad Bajuri," tegas Ujang saat menghubungi, Minggu, (27/1/2013) malam.
Dikatakannya, Ahmad Badjuri telah melakukan penipuan dan memalsukan tanda tangan para kiai, yang sebelumnya digunakan sebagai daftar hadir dalam rapat paripurna DPRD di Garut. "Ternyata, tanda tangan itu digunakan Ketua DPRD sebagai dukungan pelengseran Aceng untuk pelaporan ke MA," katanya.
Ujang berharap, kepada polisi segera melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketua DPRD, Ahmad Badjuri yang disebut-sebut sebagai pelapor pemakzulan Aceng Fikri ke MA.
Ujang juga mengatakan akan mendatangkan para kiai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dan Forum Agama Islam Garut, sebagai saksi dalam penyidikan kepada Ahmad Badjuri yang melakukan pemalsuan tanda tangan pada saat rapat paripurna DPRD berlangsung.
Jika Ahmad terbukti, kata Ujang, akan dijerat dengan pasal 236 ayat (1) KUH Pidana tentang penipuan dan pemalsuan tanda tangan atau surat palsu yang berbunyi; "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," demikian isi pasal tersebut.
"Kami tegaskan, kami mendesak polisi agar segera menangkap, menyidik, mengadili Ahmad Badjuri dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diduga atas perlakukuan Ahmad Badjuri-lah setelah sebelumnya melaporkan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu ke MA sebagai bentuk dukungan para kiai, alim ulama untuk memakzulkan Aceng dari jabatannya sebagai bupati ke MA, sehingga pada akhirnya MA mengabulkan permohonan DPRD untuk melengserkan Aceng.
Selain itu, pada jumpa pers di hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis, (26/1/2013) malam beberapa hari yang lalu, Kuasa Hukum kedua Aceng Fikri, Eggy Sudjana telah melaporkan DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan MA ke Mabes Polri, karena telah diduga melahirkan putusan MA untuk memakzulkan.
Atas putusan itulah Aceng merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. "Klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kami sudah laporkan ketiganya ke maber polri, kalau perlu MA kami PTUN-kan," tegasnya.
Editor :
Benny N Joewono
Aceng Fikri Tuding MA Khilaf, Salah Mengadili
BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i Toujiri menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah khilaf karena mengabulkan permohonan pemakzulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012, yang ditujukan kepada Aceng Fikri.
Seperti diketahui, pemakzulan itu diputuskan MA karena Aceng Fikri telah melanggar Undang undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Aceng dinyatakan melanggar undang undang tersebut karena telah menikahi Fani Oktora (18) dan menceraikannya dalam waktu empat hari dengan alasan tidak perawan.
Pengabulan pemakzulan oleh MA itu dibantah oleh kubu Aceng Fikri, karena menurutnya, Aceng Fikri jelas-jelas tidak melanggar undang undang Nomor 32 tahun 2004.
"Tidak melanggar Undang undang. Menurut pendapat kami MA telah khilaf. Pernikahan siri dengan Fani Oktora pada waktu itu jelas jelas berdasarkan syariat Islam, diakui juga kebenarannya oleh agama dan hukum islam," tegas Ujang saat menghubungi, pada Minggu, (27/1/2013) malam.
"Perbuatan Aceng fikri menikahi siri itu berdasarkan atas nama pribadi, bukan sebagai bupati. Bupati itu kan tidak bisa kawin, kencing, makan, minum, dsb. Yang bisa melakukan itu hanya Aceng Fikri," tegas Ujang.
Ujang menambahkan, MA tidak bisa memutuskan tanpa diadili terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut. "MA Salah mengadili, tidak bisa dong MA menyatakan putusan Aceng Fikri harus lengser, kan pengadilan juga belum menguji. Kalau pengadilan sudah menguji baru bisa. Kemudian nanti diserahkan ke presiden, dan saya rasa prsiden juga akan melakukan pertimbangan kembali," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, Majelis hakim memutuskan, dalam kasus perkawinan tersebut, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain (dikotomi).
Hakim berpendapat, ketika Aceng Fikri kawin, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Oleh karena itu, kata hakim, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Seperti ini sumpah jabatan kepala daerah saat bupati itu dilantik.
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.
Editor :
Benny N Joewono
=============
Aceng aceng
beungeut teu jauh ti talapok kuda
kalkuan kawas setan
Washington (AFP/ANTARA) - Direktur CIA David Petraeus mundur dari posisinya pada Jumat, karena perselingkuhan yang terkuak.
"Kemarin sore, saya datang ke Gedung Putih dan meminta Presiden untuk mengizinkan saya mundur sebagai D/CIA, karena alasan pribadi," tutur Petraeus melalui sebuah pesan kepada staf CIA.
"Setelah menikah selama lebih dari 37 tahun, saya mengambil keputusan yang sangat bodoh dengan berselingkuh. Perilaku seperti itu tidak bisa diterima, baik sebagai suami dan sebagai pemimpin sebuah organisasi seperti organisasi kita. Sore ini, presiden bermurah hati menerima pengunduran diri saya."
Petraeus baru setahun memimpin CIA, usai mengepalai tentara Amerika Serikat dan NATO di Afghanistan. Dia mengatakan Presiden Barack Obama telah menerima pengunduran dirinya.
"Keputusan Dave untuk mundur merepresentasikan kehilangan pelayan publik paling dihormati di negara kita," menurut pernyataan Director of National Intelligence James Clapper.
"Entah dia menjadi pemimpin tentara kita di Irak dan Afghanistan, atau di CIA, Dave memberi inspirasi bagi orang yang bekerja sama dengannya." (da/pt)
Ini Pria Gentleman
Ga Pake Ba Bi Bu, Langsung Mengakui Kesalahan Yg Di Perbuat.
ne bocah ngACENG..... bener2 byk cing cong.... berkoar trus... jelas2 da rusak d mata public... tp msh aja byk tingkah..... heran kok bs2 nya dia jd orang pemerintahan dolonya......
Biar ampe abiss tuh duitnya si aceng (hasil korupsi) di garut buat bayar pengacara nya nyari2 alasan buat bs bertahan jdi bupati....terlalu mengada2 nih aceng ama pengacara nya
terima nasib aja lah ceng...gr2 ngaceng jdi melenceng deh
emang tuh orang ga punya otak yeeee,,,udah jls2 salah msh aja ga terima,,ngaca dulu kenapa..
baik-baik ntr anak ente yg jadi korban kawin singkat baru tau rasa ceng,,,