Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri mengancam akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu akan dilakukan jika ia dilengserkan dari jabatannya. "Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.
Dijelaskan Eggi, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Di mana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut. "Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri," tuturnya. Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. "Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau nanti Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi," jelasnya. Selain Presiden, pihaknya juga akan menggugat MA, serta DPRD Garut dan jajarannya. "Kita akan tuntut Rp 5 triliun," tegas Eggi.
Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri masih belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Rupanya ada tiga alasan kenapa Aceng menolak putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. "Pertama, proses di DPRD Garut cacat hukum. Ada pergantian (anggota pansus) dari PPP itu tanpa paripurna," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Kamis (24/1/2013) malam.
Harusnya, sambung dia, proses penggantian anggota pansus disahkan lewat paripurna. Tapi paripurna tidak dilakukan DPRD. Alasan kedua, paripurna hasil kerja pansus digelar secara terbuka. Saat itu massa kontra Aceng bahkan berjubel di ruang sidang. "Ini menyangkut sidang etika, harusnya tertutup, kenapa jadi terbuka?" cetusnya. "Demonstran yang datang di ruang sidang buat gaduh, memengaruhi, dan menekan DPRD agar hasil (sidang sesuai dengan keinginan demonstran," jelas Eggi.
Alasan ketiga, kubu Aceng mengantongi surat pernyataan dari para kiai, Ketua MUI Garut, Ketua Forum Ulama Garut, dan beberapa pihak lain. Pernyataan yang dibuat 3 Januari 2013 itu berisi pernyataan DPRD melakukan pemalsuan tanda tangan. Daftar hadir yang ada saat pansus meminta pandangan para ulama soal kasus Aceng, dijadikan pansus sebagai bukti dukungan pelengseran Aceng oleh para ulama. Bahkan ada tanda tangan yang dipalsukan atas nama H Iip. "Di sini jelas (DPRD) telah melakukan kebohongan," papar Eggi.
Pihaknya pun sudah melaporkan DPRD Garut ke Polres Garut atas dugaan pemalsuan tersebut. Bukti laporan itu bahkan sudah diserahkan ke MA pada 26 Desember agar dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "Tapi ini tidak sedikit pun jadi perhatian (MA)," ujarnya. Eggi pun menegaskan jika putusan MA tidak otomatis membuat Aceng lengser. Sebab ada proses yang harus ditempuh. Jika akhirnya Aceng lengser, pihaknya akan menggugat MA, Mendagri Gamawan Fauzi, DPRD Garut, bahkan Presiden. Total gugatan mencapai Rp 5 triliun.
Jakarta - Rieke Diah Pitaloka mengaku puas atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memuluskan jalannya pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Pemecatan Aceng, dinilai Anggota komisi IX DPR ini sebagai langkah yang tepat bagi pejabat yang tidak memiliki moral. "Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan tapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," kata Rieke dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (24/1/2013).
Dia menegaskan tindakan Aceng yang melakukan nikah sirih telah melanggar Undang-undang perkimpoian. Selain itu, skandal nikah kilat Aceng Fikri dengan Fany Octora juga telah menunjukkan penghinaan bagi kaum wanita. "Secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat, secara terang-terangan mempertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya," lanjut Rieke.
Wanita yang terkenal dengan sapaan Oneng ini, menjelaskan putusan MA telah membela harkat wanita. Sikap Aceng dalam skandal tersebut menandakan kalau orang nomor 1 Garut ini sangatlah tidak profesional. "Putusan MA tersebut bukan hanya memperlihatkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kaum perempuan, lebih dari itu, hal ini menjadi momentum penegakan hukum," papar Rieke.














Reply With Quote





