Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Mantan politisi Partai Demokrat itu kini harus menghuni penjara lebih lama menjadi 7 tahun.
"Diperberat menjadi 7 tahun," kata Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada Liputan6.com, Rabu (23/1/2013).
Vonis ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan M Askin dan MS Lumme sebagai hakim anggota. Majelis menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nazaruddin selama 4 tahun 10 bulan penjara. Hukuman ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim menilai Nazar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.