Serang - Sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemprov Banten yang sudah berstatus tersangka ternyata tetap dipertahankan menempati posisinya, bahkan ada yang mendapat promosi naik jabatan.
Wakil Gubernur Banten, Rano Karno pada Selasa 22 Januari 2013, melantik 226 pejabat eselon III dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten di aula Setda Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Dari 226 pejabat eselon III yang dilantik terdapat salah seorang pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, yakni Ade Burhanudin.
Ade Burhanudin sebelumnya menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten kini dipromosikan untuk menjabat Kepala Bidang Bina Usaha DKP Banten. Sementara satu tersangka lainnya pada kasus yang sama yang juga berada di Dinas Kelauatan dan Perikanan Banten yakni Mahyudin, masih dipertahankan dengan jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ade Burhanudin dan Mahyudin sebagai tersangka kasus dalam proyek pengadaan delapan unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rp12 miliar sejak 12 Desember 2012 lalu.
"Tidak semata pada kewenangan tapi melihat norma-norma, kinerja, kompetensi, dan integritas. Proses penggodokannya sendiri dilakukan dengan cermat dan matang," kata aktor era 70-an ini.
Terkait sejumlah pejabat yang tersangkut masalah hukum, mantan wakil bupati Tangerang ini meminta agar semuanya bisa selesai. "Kalau ada yang tersangkut hadapi saja, selesaikan dengan baik," katanya
Sebelumnya, pada pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu, ada dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten namun masih dipertahankan. Mereka yakni Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi yang tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan baju dinas 2011 sebesar Rp 500 juta, dan mantan Kepala Biro Humas dan Protokol, Komari, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Organisai Pemprov Banten. Komari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa informasi publik.
Ketua Badan Perencanaan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi Banten yang juga menjabat Sekretaris Daerah Banten, Muhadi, mengatakan, beberapa pejabat yang menjadi tersangka tersebut masih diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk menduduki sejumlah jabatan karena belum tentu terbukti dan belum ada putusan pengadilan terkait kasus hukum yang menjerat beberapa mereka.
"Belum ada putusan pengadilan, jadi belum tentu bersalah," kata Muhadi Selasa, 22 Januari 2013.
Muhadi mengaku tidak khawatir jika proses hukum yang dihadapi berakibat terganggungnya kinerja birokrasi. Menurutnya, Baperjakat sudah melakukan penilai secara objektif dan mempertimbangkan integritas, loyalitas dan kinerja. "Kita sudah obyektif. Mudah-mudahan tidak mengganggu kinerja, artinya masih bisa melaksanakan tugas," katanya.
-----------------------------
Nunggu putusan pengadilan? Buruan korupsi lagi sebelum hilang jabatan![]()













Reply With Quote
- JOY IS IMPATIENT, JOY IS TIMELESS -

uud


