Terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta untuk membebaskannya dari semua tuntutan.
Menurut Hartati, dirinya merupakan korban inkonsistensi kebijakan pemerintah terhadap pengembangan investasi di daerah.
"Ini merupakan praktek pelanggaran konstitusi yang bukan merupakan kesalahan saya, dan karenanya saya harus dilepaskan dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan," kata Hartati saat membacakan nota pembelaan pribadinya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Gusrizal untuk memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya. Dia meminta majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga harus ditolak.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain dari pada isi dakwaan yang mendramatisasi perkara Buol ini, dimana saya menjadi korban arogansi instansi yang sedang berkuasa. Saat ini kami dan masyarakat dunia usaha mundukung keberanian majelis hakim demi menegakkan hukum tanpa memperdulikan permainan politisasi pihak tertentu," ujar Hartati.
Sebagai pengusaha, Hartati menilai kasus suap yang menjeratnya dapat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Buol. Sebab kata dia, iklim investasi di Indonesia memerlukan kondisi yang kondusif.
"Semoga keputusan Majelis Hakim dapat menghilangkan rasa cemas dunia usaha yang saat ini sedang menunggu vonis pengadilan tentang kasus Buol yang dianggap sebagai preseden buruk untuk masa depan dunia usaha dan perluasan lapangan kerja di Indonesia," ucapnya.
Hartati yang sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 12 September 2012 menuturkan, kasus suap yang melibatkan dirinya dan anak buahnya telah memberikan persepsi publik. Seolah-olah dirinya telah merugikan keuangan negara.
"KPK telah mengubah hidup saya. Dari yang sebelumnya mampu bekerja keras menghidupi lebih 55 ribu karyawan, dari yang sebelumnya produktif dalam kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan membantu orang tidak mampu. Dan dari yang sebelumnya aktif kegiatan kerohanian sebagai Ketua Umum Walubi," tutur Hartati
Karena itu dia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan usianya yang sudah mencapai 67 tahun, dan tidak banyak lagi waktu produktif yang tersisa dalam hidupnya. "Oleh karenanya mohon untuk dapat kiranya diberikan kesempatan untuk kembali hidup normal," katanya.
Siti Hartati Murdaya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hartati juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.
-------------------------------------------------------
Bagaimana tanggapan Modcomers?![]()












Reply With Quote
- JOY IS IMPATIENT, JOY IS TIMELESS -

