Perbandingan Proses Hukum Pengemudi Mazda 'Maut' Dengan BMW 'Maut'
Gan, ane cuman mau share aja akan kejadian kecelakaan barusan ini khususnya yang melibatkan "anak pejabat negara" bandingkan berita berikut ini yang ane temuin di web lokal. pengemudi langsung dijadiin tersangka.
Sebegitu ekslusifnya kah ??????, kita bisa menghindar dari hukum ciptaan manusia gan, cuman kita tidak bisa mengelak dari hukuman Tuhan.
Ini beritanya gan .......
Kecelakaan di jalan raya kembali terjadi. Kali ini menimpa mobil Mazda yang dikemudikan seorang wanita cantik, bernama Dian Fitri Rahmawati (28 tahun), pada Minggu malam (6/1/2013). Malam itu, Dian yang mengemudikan Mazda2 berkelir putih menabrak bajaj, tukang rokok dan pemotor.
Menurut AKP Antony Wijaya, Kanit Laka Polres Jakarta Pusat, pengemudi Mazda bernomor polisi L 1628 BW yang menabrak tiga korban sekaligus di Mangga Besar, Jakarta Pusat ini, langsung dibawa ke RS Husada untuk melakukan tes urine.
"Hasil tes urinenya belum keluar. Namun menurut informasi petugas yang ada di lokasi kecelakaan, pengemudinya mengantuk," kata AKP Antony Wijaya.
Supir bajaj yang menjadi korban mengaku sempat kaget ketika bajaj-nya ditabrak sedan yang dikemudikan wanita cantik itu. Akibatnya, bajaj yang dikemudikan Heri pun rusak. Sementara pedagang rokok bernama Maman dilarikan ke RS Husada, Jakarat Pusat. Maman mengalami luka ringan di kedua kakinya akibat kecelakaan tersebut.
Antony menambahkan, Dian sempat dirawat di RS Husada, namun sudah diperbolehkan pulang. Sementara surat-surat dan mobilnya ditahan. Namun, informasi terakhir yang didapat, Dian langsung dijadikan tersangka dengan ancaman penjara selama 1 tahun.
Kecelakaan tanpa korban jiwa yang telah menimpa Dian Fitri Rahmawati, langsung bisa proses dan langsung menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka, sehingga terancam kurungan 1 tahun penjara. Lalu, bagaimana dengan proses hukum putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang telah merenggut 2 korban jiwa?
Mengapa polisi tidak segera memprosesnya? Toh, kedua pengemudi ini sama-sama beralasan mengantuk, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan
------------------
Update Berita BMW X5 : Rangga Nugraha yang mengaku mengendarai mobil Avanza dengan kecepatan 140 km/jam berada persis di belakang BMW milik Rasyid Rajasa. Secara teori, mobil Rangga seharusnya ikut menubruk kendaraan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu.
"Kalau dengan kecepatan 140 km/jam pastinya mobil Rangga menabrak BMW Rasyid. Itu logikanya," kata pengamat otomotif dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Zainal Arifin kepada itoday, Jumat (4/1).
Zainal juga menyangsikan keterangan Rangga yang mengendarai mobil Avanza di Tol Jagorawi dengan kecepatan 140km/jam. "Mobil Avanza dengan kecepatan itu di tol pastinya melayang. kalau dikatakan tidak melayang justru ada yang aneh," ujar Zainal.
Zainal merasa aneh, Rangga yang mampu mengerem mobil Avanza dengan kecepatan 140 km/jam di belakang BMW milik Rasyid Rajasa. "Kalau mengaku bisa mengerem dengan kecepatan itu aneh juga. Nggak masuk akal," tegas Zainal.
Selain itu, Zainal mengungkapkan berdasarkan anatomi kecelakaan, Luxio yang ditabrak BMW Rasyid Rajasa adalah terguling. "Setelah ditabrak BMW, Luxio itu itu langsung terguling," paparnya.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media, Rangga Nugraha mengaku saksi kunci tabrakan maut BMW Rasyid Rajasa dengan Luxio memacu Avanza yang dikendarainya 140 km/jam. "Kurang lebih 140 (km/jam). Mobil satu lajur tapi saya jaga jarak kurang lebih 100 meter," ujar Rangga.
Rangga mengaku menghentikan mobilnya meskipun dalam kecepatan tinggi. Pada kecepatan 140 km/jam, butuh waktu 2,57 detik untuk jarak 100 meter. Rangga mengaku bisa berhenti di dekat BMW Rasyid Rajasa.
Di jagad Twitter, sempat heboh dengan cerita pengakuan Rangga ini. Sempat ada yang mencurigai Rangga sengaja diskenariokan untuk jadi saksi meringankan kasus Rasyid Amrullah.
Harus adil doooooooong..... Klo menerapkan hukum ya jangan pake standar ganda, Apalagi kasus ini tanpa korban jiwa. Potret buram penegakan hukum di negara kita tercinta ini.....